oleh

29 Juni 1949 : Cikal Bakal Peringatan Hari Keluarga Nasional

koranmakassarnews.com — Tahun 1945 Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya. Namun situasi bangsa ini belum begitu kondusif. Bahkan untuk mempertahankan kemerdekaan, diberlakukannya wajib militer bagi rakyat. Hal ini menjadikannya mereka berpisah dengan keluarga. Melalui perjuangan yang gigih, pada 22 Juni 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh. Seminggu kemudian, tepatnya 29 Juni 1949, para pejuang kembali kepada keluarganya. Inilah yang melandasi lahirnya Hari Keluarga Nasional (Harganas).

Pada saat itu pengetahuan keluarga tentang usia nikah amat rendah disamping keinginan kuat untuk mengganti keluarganya yang gugur dalam peperangan, mengakibatkan perkawinan dini tinggi. Tentunya kesiapan yang kurang saat menikah dini sangat berpengaruh terhadap tingginya angka kematian ibu dan bayi ketika itu.

Tercatat dalam sejarah bahwa tanggal 29 Juni 1970 merupakan puncak kristalisasi pejuang Keluarga Berencana untuk memperkuat program Keluarga Berencana (KB), sehingga tanggal tersebut dikenal dengan tanggal dimulainya Gerakan KB Nasional. Hari itu sebagai hari kebangkitan keluarga Indonesia. Hari bangkitnya kesadaran untuk membangun keluarga ke arah keluarga kecil bahagia sejahtera melalui KB.

Selama kurun waktu dua puluh tahun, telah banyak keberhasilan program KB termasuk menjadi tempat pembelajaran bagi negara-negara lain. Program Kependudukan dan KB berhasil meraih penghargaan UN Population Award. Pada gilirannya, pada 1992 Presiden Republik Indonesia (RI) saat itu menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Penetapan ini dilatarbelakangi pemberian penghargaan kepada rakyat Indonesia yang telah berjuang merebut dan mempertahankan RI dengan meninggalkan keluarganya.

Harganas dimaksudkan untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan untuk membangun bangsa dan negara. Keluarga diharapkan menjadi sumber yang selalu menghidupkan, memelihara dan memantapkan serta mengarahkan kekuatan tersebut sebagai perisai dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Akhirnya, Harganas mendapat legalitas. Pada 15 September 2014 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014, anggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional dan bukan hari libur.