MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aksi yang dilakukan oleh lembaga aktivis Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia didepan lapas klas 1 Makassar berdasarkan adanya aduan keluarga salah seorang narapidana.
Dugaan adanya pemberian fasilitas berupa tempat tidur, alat komunikasi serta adanya dugaan kebebasan beberapa narapidana masuk keluar tanpa ada batasan waktu yang telah diatur khususnya pada blok perempuan yang selalu diberikan fasilitas khusus.
Dengan kejadian tersebut, Asmul selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa seharusnya pihak lapas itu sudah menjadi sewajarnya untuk mendidik narapidana dan memberikan sansi kepada narapidana tersebut dan tidak membebaskan narapidana tersebut berkeliaran didalam lapas agar narapidana tersebut mendapatkan efek jera terkait apa yang mereka lakukan sebelumnya.
“Apa yang dilakukan dari pihak lapas tersebut terkait pembiaran narapidana melakukan atau menggunakan alat elektronik ini sudah jelas di larang sebenarnya dalam undang-undang pasal 26 huruf i,o,p permenkumham”, jelas Asmaul, rabu (10/7/24).
Baca Juga : Polisi Akhirnya Tetapkan 8 Mahasiswa Pengunras Sebagai Tersangka Karena Melukai Petugas
Dalam hal ini unras tersebut aktifis FKMI menuntut yakni mendesak Kemenkumhan segera mencopot Kakanwil Sulawesi Selatan yang diduga telah gagal menjadi alih fungsi bagi Lapas Kelas I A Makassar.
“Kami juga mendesak untuk segera mencopot Kalapas Kelas I Makassar”, tambah Asmaul.
Jika dalam beberapa hari apa yang menjadi tuntutan pengunras tidak diindahkan maka FKMI akan menggelas aksi besar besaran dan membawa massa yang lebih banyak. (*)