oleh

Buntut Kasus Narkotika di Bone, Kuasa Hukum Koko Jhon Sebut Bukti di Persidangan Tidak Sesuai

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim kuasa hukum Ikhvin Lewa alias Koko Jhon, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, menyebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bone adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta-fakta yang di layangkan di persidangan

Penasehat hukum terdakwa, Buyung Harjana Hamna, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat lemah dan tidak mendukung tuduhan bahwa kliennya adalah seorang bandar besar

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu yakni BB 7,6 gram itu berasal dari dua penangkapan dari tersangka lain,” ungkap Buyung saat jumpa pers di salah satu Cafe di Jalan Ratulangi, Rabu (4-9-2024) malam

Lanjut Buyung, Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dengan bantuan anjing pelacak dari BNN Sulsel. Pencarian ini tidak membuahkan hasil, yang semakin memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap Koko Jhon tidak berdasar

“Dalam persidangan di Pengadilan Watanpone, Buyung Harjana mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini,” kata Buyung

Dalam dakwaan berat 7,6 gram sebenarnya berat kotor, karena terbungkus dalam 46 plastik bening

“Dari 7,6 gram ini adalah berat kotor, karena berat BB ini terbungkus dalam kemasan sebanyak 46 plastik bening. Jadi 7,6 gram ini sama dengan kemasannya. Ini mengherankan,” tambah Buyung

fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Pasal 114 ayat 2 yang digunakan dalam dakwaan mensyaratkan barang bukti di atas 5 gram sabu murni.

Baca Juga : Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel di SMAN 5 Gowa, Cegah Penyalahgunaan Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa

Buyung menyebut, sabu-sabu yang didakwakan tidak ditemukan langsung pada Koko Jhon, melainkan berasal dari penangkapan tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap.

“Selanjutnya banyak juga ketidaksesuaian antara barang bukti yang di sita dan fakta persidangan, yaitu rekening, tapi tidak adapun saksi yang bisa menceritakan bahwa ini rekening,” lanjutnya.

Diketahui, Koko Jhon ditangkap pada Januari 2024 atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram. (**)

Komentar