oleh

Busur Karyawan Kafe, 8 Kawanan Geng Motor Diringkus Oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus 8 orang kawanan pemotor yang melakukan pembusuran terhadap 2 karyawan kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Kamis (5-12-2024)

Para pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, beserta barang bukti, dua unit sepeda motor, 45 buah mata busur, 1 bilah samurai, 3 bilah parang dan 1 bilah badik

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengenai pengungkapan kasus pembusuran daripada tanggal 5 Desember 2024 di jalan jenderal Sudirman.

“Kita sudah amankan, sebenarnya ada banyak pelaku yang kita amankan tapi yang terkait lansung dengan tindak pidana ini ada enam orang yang terlibat secara aktif untuk melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kompol Devi Sudjana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (11-12-2024) siang tadi

Lanjut Devi, korbannya dua orang seorang pria dan wanita yang dimana mereka berdua berboncengan setelah pulang dari kerja. Jadi korban di busur ada dua, jadi yang satu didapatkan dari paha korban wanita, bengkok karena Mungkin sempat terlebih dahulu menyentuh celana jeans, na ini korban pria terkena di bagian leher

“Jadi adapun kronologis nya ketika korban ini pulang dari tempat kerja mereka naik motor, kemudian salah satu pelaku yang sedang rolling (konvoi) menggunakan motor dengan cara ugal-ugalan salah satu dari mereka bersenggolan dengan korban kemudian jatuh korban diteriaki karena takut mereka rombongannya banyak, korban menambah kecepatan karena dikejar sama mereka (pelaku) diperjalanan di busur lah sama mereka ini kena leher dan paha,” kata Devi

Devi menjelaskan para pelaku utamanya ini sudah dewasa, ada yang 18 tahun dan ada juga yang 20 tahun , diantara mereka ini selain bawa busur ada juga yang bawa parang.

baca juga : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gunakan Mobil Insinerator Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 6 Milyar Rupiah

“Pada saat diamankan kami juga berhasil mengamankan beberapa alat dan bahan untuk membuat anak panah (busur), seperti terali pelek sepeda motor, kemudian ada yang besar dari besi beton dan alat-alat yang dipakai buat seperti palu gerinda dan lainnya,” jelas Devi

Adapun Pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dilapis juga dengan Undang-Undang darurat tentang sajam

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, menghimbau kepada orang tua kiranya dapat mengawasi anaknya dan meminta dukungan kepada masyarakat kiranya sama-sama menjaga sehingga membuat Kota Makassar lebih aman. (Firman Dhanie)