oleh

Dinilai Lamban Ditangani, Kasus Penganiayaan IRT Belum Jelas Di Pengadilan Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar bernama Titania (25) mempertanyakan proses sidang yang sedang dijalani. Dimana Titania saat ini berstatus terdakwa atas kasus dugaan penganiyaan yang dilaporkan mantan iparnya sendiri.

Titania dijerat Pasal 351 KUHP. Namun dalam kasus ini, Titania juga menjadi korban pengeroyokan dan melaporkan balik dua orang mantan iparnya atas kasus dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

IRT yang sempat viral usai dimasukkan sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama putranya yang masih berusia lima tahun itu berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani perkaranya secepatnya memberikan kepastian hukum.

Terlebih, selama kasusnya bergulir di pengadilan sering kali mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa Hukum Korban

“Harapan saya majelis hakim sudah tidak lagi menunda putusan yang saat ini sudah lima kali ditunda secara berturut turut dengan alasan yang tidak jelas,” harap Titania saat ditemui wartawan di salah satu Warkop di Jalan Yusuf Dg. Ngawin, Selasa (9/7/2024) malam.

Titania juga berharap nantinya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan bukti visum dan konseling psikologi dalam menjatuhkan hukuman setimpal terhadap kedua mantan iparnya yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Saya juga berharap agar majelis hakim yang menangani kasus saya sebagai terdakwa dapat melihat peristiwa yang saya alami dengan hati bersih dan hati jernih. Serta mempertimbangkan bukti hasil visum dan bukti hasil konseling psikologi sebagai acuan dalam menentukan keputusan, sehingga bisa memberi putusan seadil adilnya terhadap saya,” ungkapnya.

Proses hukum yang saat ini dijalani Titania telah memasuki agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Agenda sidangnya itu tadi pas hari Senin, 8 juli 2024, agenda sidang pembacaan replik oleh jaksa,” sebut Titania.

Proses sidang Titania yang dinilai terlalu lama ini akibat banyak agenda penundaan sidang diminta untuk dipertimbangkan. Terlebih dirinya memiliki seorang anak yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan.

“Kasus saya inikan ada dua saling lapor, saya sebagai terdakwa dan satunya lagi saya sebagai korban. Posisi saya sebagai korban saat ini seharusnya sudah di tahap putusan, tapi putusan samapi saat ini belum ada dan sudah lima kali sidang tertunda,” katanya.

Selain berharap proses sidangnya berjalan dengan lancar, Titania juga meminta agar JPU selaku pengacara negera turut mempertimbangkan hak-haknya sebagai terdakwa yang sekaligus korban dalam kasus ini.

Terlebih, sampai saat ini JPU disebut tak pernah memberitahukan perkembangan proses sidang yang dilaporkan dirinya.

“Sampai hari ini tidak ada penyampaian atau informasi terkait persidangan terhadap saya selaku korban,” kuncinya.

Sementara Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi menuturkan, penundaan sidang dilakukan karena ada beberapa faktor. Termasuk kata dia, penundaan sidang biasanya dilakukan karena pihak jaksa belum siap untuk hadir dalam sidang tersebut.

baca juga : Terduga Pelaku Penganiayaan Ustadz Di Makassar Masih Berkeliaran

Sibali juga mengaku tidak bisa mengomentari terkait masalah-masalah yang menyakut hakim. Terlebih masalah penundaan sidang dikarenakan hakim memiliki kewenangan tersendiri atas kasus yang disidangkan.

“Itukan persoalan pidana ada beberapa faktor, entah jaksanya (JPU) yang menunda dengan ketidak hadirannya. Ikuti saja, saya tidak bisa komentar tentang hakim. Itu kewenangannya, saya tidak masuki kewenangan hakim baik perdata maupun pindana,” tutur Sibali.

“Yang menunda siapa, tanya dulu. Itukan ada beberapa variabel yang dapat mempengaruhi penundaan sidang, bukan semata-mata majelis hakimnya, bisa saja jaksanya belum siap atau bagaimana,” tambahnya. (**)