Dinsos Makassar Amankan 10 Anak Jalanan di BTP, Dugaan Eksploitasi Mengemuka

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar meningkatkan pengawasan sosial usai menerima enam unit armada operasional baru untuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang.

Langkah ini langsung diwujudkan melalui razia anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) di sejumlah titik rawan kota.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, TRC Saribattang melakukan penjangkauan pada Jumat malam, 16 Januari 2026, yang dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur Daeng Ranca. Operasi difokuskan di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

Baca Juga : Dari Aset Idle Jadi Armada Sosial, Wali Kota Makassar Luncurkan 6 Unit TRC Saribattang

Hasilnya, petugas menjangkau 10 anak jalanan, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan tiga anak perempuan, dengan rentang usia 1 tahun 5 bulan hingga 13 tahun.

Selain itu, turut diamankan dua orang ibu yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dengan membiarkan anak-anak mereka meminta-minta di jalan.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak. Fokus kami adalah melindungi anak dari praktik eksploitasi dan menjaga ketertiban ruang publik,” ujar Zuhur, Sabtu (17/1/2026).

Seluruh anak dan orang tua yang terjaring kemudian dibawa ke UPT Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Liponsos Mulia untuk menjalani pemeriksaan awal, pendataan, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Atas Arahan Wali Kota Makassar, Dinsos Salurkan Bantuan Lengkap bagi Warga Suangga dan Lembo

Zuhur menegaskan, penanganan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga disertai pendekatan rehabilitatif dan pendampingan, khususnya bagi anak-anak agar dapat kembali ke lingkungan yang aman dan layak.

“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Bagi orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi, akan diberikan pembinaan sesuai aturan,” tegasnya.

Dinsos Makassar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas anjal, gepeng, maupun dugaan eksploitasi anak melalui kanal pengaduan resmi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar yang tertib, humanis, dan ramah anak. (*)