MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik merek atau owner skincare sebagai tersangka
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Sulsel dan BPOM telah mengungkap enam merek skincare yang mengandung zat berbahaya (merkuri).
Adapun enam jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand yang telah di amankan yakni, FF (Fenny Frans), RG (Ratu/Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulse Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli
“Ada tiga tersangka ini pemiliknya skincare semua,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat di temui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Selasa (12/11/24)
Namun Dedi, belum membeberkan nama-nama owner yang telah ditetapkan tersangka tersebut. Skincare ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam baru gelar perkara.
baca juga : Dituding Produknya Gunakan Bahan Berbahaya, Ini Klarifikasi Fanny Frans
Dedi menjelaskan, ia akan segera mengungkap nama-nama para tersangka itu dalam waktu dekat
Sebelumnya di beritakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Kosmetik (skincare) yang mengandung zat berbahaya (mercury) dalam penyelidikan terhadap pelaku usaha perdagangan kosmetik yang bekerja sama dengan Balai POM Makassar. (Firman Dhanie)