Dugaan Penjualan Alsintan Libatkan ASN Takalar, Combine Harvester Rp270 Juta Disita Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencuat ke publik.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lintas daerah yang berujung pada penyitaan unit oleh aparat kepolisian dan kerugian ratusan juta rupiah di pihak pembeli.

Oknum ASN berinisial SW (58), yang diketahui bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan Galesong Selatan, diduga menjual unit alsintan tersebut kepada seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial LD (60).

LD menuturkan, transaksi terjadi pada 2024 dengan nilai pembelian mencapai Rp270 juta. Namun saat pembelian, ia mengaku tidak menerima faktur maupun surat resmi kepemilikan.

“Saya hanya dijanjikan surat menyusul. Tapi yang diberikan kemudian hanya surat keterangan dengan stempel kecamatan, tanpa kop resmi,” ungkap LD kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Merasa transaksi telah selesai, LD kemudian menjual kembali unit tersebut kepada pembeli lain di Kabupaten Wajo seharga Rp250 juta.

Namun sekitar sebulan berselang, ia didatangi oknum anggota Polda Sulawesi Selatan yang menyebut unit tersebut bermasalah dan diminta memberikan keterangan.

LD mengaku telah menjelaskan asal-usul pembelian dari SW. Tak lama kemudian, aparat mendatangi pembeli di Wajo dan mengamankan combine harvester tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga : Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Gowa Salurkan Traktor dan Alsintan untuk Petani Bontomarannu

Akibat penyitaan itu, pembeli menuntut pertanggungjawaban kepada LD. Untuk menyelesaikan persoalan, ia mengaku terpaksa mengganti unit dengan combine harvester baru senilai sekitar Rp300 juta.

“Jadi saya harus keluar uang lagi untuk ganti unit. Total kerugian saya besar,” katanya.

Ia juga mengaku sempat mencari keberadaan unit yang diamankan, namun tidak lagi menemukannya. LD menyebut mendengar informasi bahwa unit tersebut diduga telah berpindah tangan, meski ia tidak mengetahui pasti kebenarannya.

Selain persoalan transaksi, sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan stempel resmi Kecamatan Galesong Selatan dalam dokumen perjanjian pribadi yang dibuat SW.

Dokumen tersebut tidak menggunakan kop surat resmi, namun dibubuhi stempel kecamatan serta tanda tangan staf lain.