MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (05/09/2024)
Massa saat beraksi selain membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tangkap dan Adili Kepala Desa Bonea” dan membawa tuntutan “Periksa aliran dana korupsi kepala desa bonea”
Mahasiswa silih berganti orasi sembari membakar ban di badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di ruas jalan protokol ibu kota Provinsi Sulsel ini macet.
Aksi tersebut digelar terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kecamatan Pasimarannu, Desa Bonea yang diinisiasi Kepala Desa (KADES) Bonea di Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji.
Diketahui sebelumnya Kades Bonea telah ditetapkan sebagai pelaku penyelewengan anggaran dan mark up anggaran dana desa, sehingga Kades Bonea diperintahkan untuk mengembalikan dana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diselewengkan selama periode 2022-2023.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.722.613,32 dari Kepala Desa Bonea terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 dalam 2 (dua) tahap yang pertama pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp. 120.000.000,00 dan hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp. 237.722.613,32.
Faktanya, hingga hari ini Kades Bonea belum di tangkap dan diadili oleh Kejaksaan Negeri Selayar.
Olehnya itu Jenderal Lapangan, Fajar W mendesak pihak Kejati SulSel untuk mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonea.
“Kejati Sulsel mesti melakukan tindakan cepat terkait kasus korupsi dana desa di Desa Bonea,” Ucap Fajar
“Sudah ada indikasi kuat bahwa yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut adalah Kades Bonea, sehingga kejaksaan tinggi mesti melakukan penangkapan dan mengadili kades Bonea”, lanjutnya
“Muncul dugaan bahwa Kades Bonea menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk mensuksesi kampanye istrinya yaitu “Nurmiati”, yang bertarung dalam pemilihan legislatif 2024 DPRD Selayar Dapil 3, mengingat biaya politik dari tahun ke tahun biayanya meningkat pesat,” tuturnya.
Baca Juga : GAM Makassar Kawal Putusan MK Tolak Revisi UU Pilkada
Terpisah Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa, yang akrab disapa Banggulung menegaskan akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar ketika tuntutan yang di bawakan tidak diindahkan oleh Kejati Sulsel.
“Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa memberikan waktu 2×24 jam kepada Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti kasus korupsi di desa Bonea, jika tidak ada pengembangan maka GAM akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar,” ancam Banggulung. (*)
Komentar