Indonesia Galang DK PBB Tolak Upaya Legalkan Pemukiman Israel di Palestina

NEW YORK, KORANMAKASSAR.COM — Pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Palestina (20/11) di New York, Indonesia berhasil menggalang dukungan DK PBB untuk menolak upaya Amerika Serikat (AS) untuk melegalkan pemukiman Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat.

Setelah melalui negosiasi panjang, Indonesia akhirnya berhasil mendesak DK PBB untuk keluar dengan pernyataan Presiden DK yang menegaskan kembali status illegal pemukiman Israel tersebut. Hal ini merupakan kali pertama setelah sekian lama Presiden DK PBB gagal diberikan mandat untuk berbicara atas nama DK terkait isu Palestina.

Indonesia tegaskan bahwa pembangunan pemukiman ilegal telah menghambat penyelesaian konflik kedua negara. “Indonesia dengan tegas menolak pernyataan AS terkait kebijakan pemukiman ilegal Israel yang secara de-facto merupakan bentuk aknesasi terhadap wilayah Palestina, dan menjadi penghalang perdamaian berdasar solusi dua negara”, demikian ditekankan Dubes Triansyah Djani, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York.

Indonesia juga berhasil mendorong dikeluarkannya pernyataan bersama dari sepuluh anggota tidak tetap DK PBB yang meminta Israel menghentikan segala aktivitas pembangunan pemukiman ilegalnya yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB, termasuk resolusi 2334 (2016).

baca juga : Menhan RI Pertemuan Bilateral dengan Menhan AS

Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel menghentikan kekerasan yang telah memakan banyak korban jiwa di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza. “Indonesia mengecam pembunuhan terhadap rakyat sipil Palestina, dan meminta dilakukannya investigasi penuh terhadap tindakan Israel tersebut”, tegas Dubes Triansyah Djani. (PTRI New York)