MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Rahmatia (33), salah seorang warga di Makassar mengaku bahwa tanah dan bangunan yang ia tempati selama kurang lebih 30 tahun tidak mengetahui pasti dimana keberadaan pemilik aslinya.
Tya sapaannya mengatakan bahwa sejak lahan tersebut ia tempati sampai saat ini dia rutin membayar PBB tiap tahunnya.
Meski dalam pembayaran PBB tercatut nama Baba Weng sebagai pemilik lahan, namun Tya tidak mengetahui pasti dimana keberadaannya pemilik tanah tersebut.
Olehnya itu, Tya menunjukkan itikad baiknya dengan meminta kepada pemilik sah atau ahli waris atas lahan yang terletak di Jalan Sinassara 145, RT 005, RW 007, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo itu untuk segera menghubunginya.
Baca Juga : Federasi Rakyat Sulsel Bersama Ahli Waris Pakki Hadji Seruduk Kantor Telkom Regional 7 Makassar
“Kami selaku anak dari almarhum Tajuddin.B dan almarhumah Hj. Ramlah, bermaksud mencari pemilik sah dari tanah dan bangunan yang kurang lebih 30 tahun kami tempati ini”, ungkap Tya kepada media, Kamis (18/7).
Alasan Tya mencari pemilik lahan tersebut bukan tanpa soal, melainkan untuk membicarakan lebih lanjut terkait tanah dan bangunan yang ia tempati agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.
“Bagi pemilik atau ahli waris dapat menghubungi kami di nomor 085299565786”, tutupnya. (*)