GOWA, koranmakassarnews.com — Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 5 Gowa, Rabu (7/8/24).
Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pelajar SMP/SANAWIAH, SMA/SMK, dan Mahasiswa.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum dimana siswa/pelajar dapat “mengenali hukum dan menjauhi hukuman”.
Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel di SMAN 5 Gowa, Jl. Poros Malino Kabupaten Gowa dengan mengangkat tema “CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA/NARKOBA SELAMATKAN GENERASI BANGSA”.
Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 5 Gowa sebanyak 100 (seratus) orang.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh H. Sudarman, S.Pd. M.pd., M.M selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa.
Soetarmi mengatakan bahwa secara actual penyebaran narkotika telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, untuk itu bukan cuma penindakan sebagai satu-satunya cara untuk mencegah penyebarannya namun yang paling penting dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta ancaman hukuman yang cukup berat berupa pidana penjara dan denda.
Menurut Soetarmi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba, yaitu :Faktor subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarnegaraan dan dapat mengancam integritas seseorang, faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan Faktor lingkungan sekitar.
Soetarmi menegaskan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh (meracuni tubuh : menyebabkan muntah, mual, bahkan kematian), tetapi bisa juga mempengaruhi kualitas hidup (rasa takut yang berlebih serta gangguan kecemasan) dan Penyalahgunaan Narkoba mengancam generasi bangsa hingga berdampak melemahkan ketahanan Nasional.
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana para siswa siswi mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan zat dan obat-obat terlaran dan berbagai bahan yang mengandung narkotika.
baca juga : Wakajati Sulsel Entry Meeting dan Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika utamanya yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.
“Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMAN 5 Gowa ini, bertujuan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya”, tambahnya.
Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa H. Sudarman, S.Pd. M.pd., M.M sangat merespon positif kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel sebab memberikan pengetahuan tambahan yang tentunya sangat bermamfaat bagi para siswa sehingga mereka harus menjauhi penyalahgunaan zat dan obat-obat terlarang tersebut sebab dilarang oleh Undang-undang.
Sementara menurut Haerul Al-Gifar selaku siswa dan Pengurus OSIS SMAN 5 Gowa mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan berharap agar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tetap dilaksanakan hingga dapat menjangkau sekolah-sekolah yang terdapat dipelosok. (*)