oleh

Kecurangan Seleksi P3K, Honorer Ini Soroti BKD Mamuju Tengah

MAKASSAR, KORANMKASSAR.COM — Seorang tenaga honorer yang telah mengabdi lama di instansi Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah (Pemkab Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Olehnya itu wanita yang diketahui bernama Wanny MN itu datang ke Kota Makassar untuk mengadukan sekaligus melaporkan dugaan kecurangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mateng tersebut.

“Saya sangat menyayangkan proses seleksi P3K di Kabupaten Mamuju Tengah, saya merasa ada indikasi dugaan kecurangan. Saya sudah melakukan pengaduan ke BKN Makassar dengan membawa surat-surat bukti,” kata Wanny ditemui awak media di Makassar, Sabtu (4/1/2025)

Wanny menjelaskan, BKD Mateng diduga berbuat curang dalam seleksi penerimaan P3K tahun anggaran 2024 karena meluluskan salah seorang yang tidak jelas asal-usulnya.

Bahkan kata Wanny, orang yang mendapatkan peringkat pertama dalam seleksi itu merupakan seorang calon legislatif (Caleg) dan terdaftar sebagai salah satu kader partai politik.

“Saya melihat yang mendapat peringkat 1 itu, setelah saya melakukan kroscek yang peringkat 1 itu ternyata salah satu Caleg di tahun 2024. Dan setahu saya jelas dalam aturan seleksi P3K itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik,” katanya

Wanny yang sudah sejak tahun 2021 mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemkab Mateng juga mempertanyakan soal aturan seleksi penerimaan P3K yang dilakukan BKD Mateng.

“Kemudian dia juga tidak terdaftar dalam database bahwa pernah ikut mengabdi sebagai honorer di pemerintahan. Setau saya yang berhak mendaftar seleksi P3K itu bahwa tenaga honorer kategori (THK) II, dan non ASN,” ucapnya.

Olehnya itu, Wanny pun didampingi tim kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Kantor Regional IV BKN Makassar.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan hal ini, saya menuntut keadilan karena seharusnya saya berdasarkan nilai saya sangat tinggi. Dan seharusnya ditempati oleh THK II yang murni yang mengabdi lama,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BKD Mateng namun belum menuai respon.

baca juga : HMI Cabang Manakarra Desak Kajati Sulbar Copot Jaksa Amiruddin

Kemudian Kepala BKD Mamuju Tengah Sulawesi Barat, Bambang Suparni saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, kita di daerah tidak mengelola data baik eks THK II atau K2 maupun Database BKN, semua by sistem jadi terpusat

“Pelamar/pendaftar PPPK begitu menginput data maka secara otomatis terbaca di sistem pusat bahwa yang bersangkutan itu K2 atau itu Database,” jelas Bambang melalui via WhatsApp

Kalau terkait pernah honor atau tidak pernah honor itu kembali kepada pelamar/pendaftar saat menginput dokumen-dokumennya di akun pendataran, misalnya dokumen surat pernyataan aktif bekerja yang di tandatangani di atas materai 10.000 oleh pimpinan UPTD/OPD dan dokumen-dokumen lainnya. (Firman Dhanie)

Komentar