TAKALAR, koranmakassarnews.com — Kuasa Hukum terdakwa Syamsul Kamar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk melakukan pemeriksaan kembali atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Dandedadere, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Melalui kuasa hukum Ridwan Rasyid, S.H. & Muh. Radinal Djamaluddin, S.H. meminta kepada Kejari Takalar agar segera membuka kembali fakta-fakta di persidangan yang dimana sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Menurut penasehat hukum terdakwa, fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa menyatakan bahwa pasar tersebut sudah selesai 100%. Namun tidak pernah digunakan sejak 2016 hingga 2023.
“Artinya, sudah tepat dan benar ketika kami selaku penasehat hukum mengatakan tidak adil oleh karena Kepala Dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertanggungjawab atas pemanfaatan pasar”, ungkap Kuasa Hukum melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Lanjutnya, sebagaimana saksi A De Charge terdakwa dari aset Pemda Takalar menyampaikan dalam keterangannya bahwa pada tahun 2016 Pasar Dande-Dandere sudah terdaftar sebagai aset Pemda Takalar dan tercatat dengan baik dan melanjutkan keterangan tersebut dengan menjelaskan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di inisiasi oleh Kepala SKPD selaku pejabat penatausahaan barang dan selaku pengguna/kuasa pengguna barang untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam pengawasannya, menggunakan dan mengajukan usul pemanfaatan.
“Sehingga kami penasihat hukum terdakwa mendesak Kejari Takalar untuk membuka kembali perkara tersebut dan segera menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini kepala DisPerindag untuk ditetapkan sebagai tersangka baru karena yang mempunyai kewenangan atas penggunaan pasar tersebut adalah kewenangan Kepala Dinas yang menjabat sejak 2016-2017”, ujarnya.
Begitupula dalam putusan Nomor 112/PID.Sus.TPK/2023/Pn MKS fakta persidangan pada halaman 88 s/d 90 pada pokoknya Kadis Disperindag menerangkan bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 dimana di dalamnya terdapat program prioritas yaitu Program pembangunan ke 8.
“Artinya yang mengusul pembangunan dan menunjuk lokasi pembangunan yakni Kepala Dinas, Ahmad Rivai selaku KPA saat itu dan bukan PPK terdakwa Syamsul Kamar. Tentunya muncul pertanyaan siapa yang merugikan Negara oleh karena tidak dimanfaatkan sejak selesai pada tahun 2016 dan terbangkalai begitu saja? Yang mana hal itu adalah merupakan tanggungjawab Kepala Dinas dan bukan terdakwa Syamsul Kamar selaku Pejabat Pembuat Komitmen karena PPK tidak memiliki kewenangan terkait Penggunaan pasar”, bebernya.
“Kalaupun demikian PPK dianggap bersalah tentunya dasar bukti yang diajukan Jaksa Berita Acara Pemeriksaan barang yang dikeluarkan Panitia pemeriksa barang (PHO) harus juga ikut dijadikan tersangka baru dalam perkara ini oleh karena dasar dikeluarkannya berita acara serah terimah oleh Terdakwa PPK adalah berita acara Pemeriksaan barang dari TIM PHO kemudian tidak mungkin pula dibayarkan 100% kepenyedia (kontraktor) kalau SPM tidak ditandatangani oleh Kepala dinas selaku Kuasa Pengguna Annggaran”, terang dia.
Kuasa hukum juga menjelaskan, sudah menjadi fakta hukum dipersidangan bahwa semua pihak yang terkait dengan proses dari penganggaran, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, penerimaan hasil pekerjaan serta pembayaran atau 28 orang saksi fakta yang telah diperiksa di bawah sumpah dan dibenarkan oleh terdakwa dan dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti secara terang benderang terbukti bahwa dalam Proyek Pembangunan Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016, yang dikerjakan oleh Penyedia/Rekanan CV. Adzkiah Ramadhani di mana saksi (terdakwa) Aminullah Amir selaku Kuasa Direktur, diperoleh fakta hukum.
Komentar