oleh

Polisi Akhirnya Tetapkan 8 Mahasiswa Pengunras Sebagai Tersangka Karena Melukai Petugas

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan delapan mahasiswa tersangka saat melakukan aksi demontrasi dan berunjung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini Senin (8/7/24) kemarin.

Kericuhan terjadi saat aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, puluhan mahasiswa tersebut melakukan unjuk rasa terkait penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disebut dapat menyengsarakan masyarakat kecil

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kami merilis terkait penanganan perkara demo yang berakhir rusuh dan adanya anggota mengalami luka dibagian belakang kepala

“Jadi kemarin kita mengamankan 8 orang pelaku yang di duga dengan pengrusakan secara langsung. Ada yang melakukan pembakaran ban di tengah jalan dan menghentikan truk yang melintas, membajak hingga naik di atas truk dengan berorasi dan ada juga yang melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian” ungkap Kompol Devi Sujana saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/24)

Lanjut Devi, Terkait ke 8 orang ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap inisiator atau aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan dan melakukan perancangan terhadap aksi kemarin

“Dari berdasarkan hasil penyelidikan kita cek juga dari saksi-saksi di lapangan kita juga cek dari Handphone para pelaku ternyata di temukan di sana, bahwa demo yang di sampaikan kemarin itu tuntutan- tuntutannya hanya dari bagian dari latihan,” kata Devi

“Endingnya untuk melakukan pembakaran pembajakan rusuh seperti itu sudah di rencanakan sebelum demo di lakukan,” jelas Kompol Devi.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enrekang

Adapun Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 192 KUHP subsider pasal 63 Undang-undang No 38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, lanjut Devi dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP melawan petugas,” jelasnya

Kemudian untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 KUHP melawan petugas. (Firman Dhanie)