oleh

Rugikan Negara Sebanyak 84 Miliar, Polda Sulsel Amankan 21 Tersangka Kasus Korupsi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap kasus korupsi besar dengan mengamankan 21 orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 84 miliar

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, delapan program prioritas nasional selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Republik Indonesia.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan dalam mengungkap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 84 miliar

“Polda Sulsel melalui Dirreskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap dimana penanganan tersebut ada 3 LP, dengan menggarap berbagai kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan, saat Press Release di halaman Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Ket. Gambar : Kapolda Sulsel memberi keterangan pers

Lanjut Yudhiawan, adapun modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar

“Beberapa kasus yang ditangani meliputi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019,” kata Yudhiawan

Adapun modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak kemudian juga, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

baca juga : Ditkrimsus Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan Tiga Owner Skincare di Makassar Sebagai Tersangka

Dirreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor perbankan. Antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 hingga 2023, serta penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI

Kemudian Dirreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkap korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018), serta pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020

“Kami berhasil mengamankan 21 tersangka yang telah ditetapkan, dengan melibatkan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan. Kemudian barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.

baca juga : Polda Sulsel Dan BPOM Makassar Ungkap 6 Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Mercury

Polda Sulsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar

Adapun Pasal yang akan di sangkakan kepada para pelaku yakni, Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar (*/Firman Dhanie)