Ruko Nasabah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, BSI Dituding Abaikan Prinsip Syariah

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI). Seorang nasabah, Muhammad Abduh Rum Tunreng, memprotes keras proses lelang ruko miliknya yang dijadikan agunan pembiayaan, lantaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan dinilai tidak mencerminkan prinsip perbankan syariah.

Abduh mengungkapkan, pembiayaan bermula saat dirinya mengajukan kredit di BRI Syariah pada 2017 sebesar Rp450 juta, dengan jaminan satu unit ruko berstatus SHM No. 20613.

Setahun berselang, tepatnya 30 Januari 2018, pihak bank kembali menawarkan fasilitas top up pembiayaan sebesar Rp300 juta, yang dicairkan pada 24 Februari 2018, dengan jaminan yang sama.

Total pembiayaan pun mencapai Rp750 juta. Namun, sejak Maret 2020, Abduh mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga dinyatakan menunggak pada sekitar 2021, seiring dampak ekonomi yang dialami.

Baca Juga : Lelang Agunan Kreditur BRI Ahmad Yani Oleh KPKNL Makassar, Diduga Tak Transparan

Meski demikian, Abduh menegaskan dirinya tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

Bahkan pada Agustus 2023, ia bersama sejumlah rekannya mendatangi kantor BSI untuk menyerahkan pembayaran sebagian pelunasan sebesar Rp500 juta, dari total nilai pelunasan yang ditetapkan bank sebesar Rp780 juta.

“Masih ada sisa sekitar Rp280 juta. Tapi kami berharap ada ruang komunikasi dan kebijakan,” kata Abduh kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Sayangnya, upaya tersebut justru menemui jalan buntu. Abduh mengaku tidak dilayani secara layak. Seorang pegawai BSI bernama Arief disebut enggan menemui langsung dan hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi itu, pihak bank disebut meminta pelunasan dilakukan penuh sesuai nilai yang ditetapkan, tanpa membuka ruang negosiasi maupun pertemuan dengan pimpinan cabang.

Abduh baru tersentak ketika pada November 2023 mendapat informasi bahwa ruko yang dijaminkannya telah dilelang pada Oktober 2023 dengan nilai Rp750 juta.

Baca Juga : WOM Finance Parepare Lakukan Penyitaan Paksa Mobil Nasabah di Makassar

Informasi tersebut ia peroleh setelah adanya pemberitahuan dari Ahmad Wadi, yang disebut sebagai pemenang lelang.

Ironisnya, sepanjang 2023, Abduh mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang, baik secara langsung maupun melalui pengumuman di media nasional sebagaimana lazimnya prosedur lelang.

“Kami justru diberi tahu setelah lelang selesai. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.

Yang lebih mengundang tanda tanya, ruko tersebut diketahui dibeli oleh tetangga korban sendiri, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses lelang.

Abduh menilai penjualan ruko yang berlokasi di kawasan Mario Tenda itu tidak memenuhi unsur syariah.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Nasabah, Oknum Agen BRI Tanakeke Bakal Dipolisikan LBH Suara Panrita Keadilan Takalar

Ia menyebut sedikitnya ada lima kejanggalan, mulai dari tidak adanya undangan lelang, ketiadaan pengumuman di media, hingga tidak adanya kesempatan bagi pemilik untuk menjual sendiri aset tersebut.

Selain itu, Abduh menegaskan tidak pernah menandatangani persetujuan lelang.

Menurutnya, ruko hanya dijaminkan untuk pengambilan pembiayaan, bukan untuk dilelang secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan oleh nasabah tersebut.

Abduh berharap BSI dapat bersikap terbuka dan mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, serta sejalan dengan prinsip perbankan syariah. (*)