oleh

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Sabu Jaringan Lintas Provinsi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba )Polrestabes Makassar kembali gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jaringan lintas provinsi, dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih.

Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, penangkapan berlangsung di empat lokasi berbeda. Masing-masing di antaranya Jl Pengayoman (Panakkukang), Jl Bonto Bila (Manggala), Jl Poros Parepare-Sidrap, dan Jl Nusantara Karya Bukit Harapan (Parepare).

“Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 3 kilogram lebih, dengan tiga orang tersangka yakini RS, HB, dan NR, dua diantaranya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib saat Press Release di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (9-1-2025) sore tadi

Yang dijelaskan Ngajib, para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Kota Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah dengan peran berbeda-beda.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Belum Ditahan, Ayah Korban Pertanyakan Polrestabes Makassar

“Para pelaku ini, ada yang bertugas menjemput barang dari Kota Palu, dan ada yang mengedarkan di Parepare serta Makassar, dengan mengedarkan menggunakan media sosial (medsos) seperti akun Instagram,” kata Ngajib

Para pelaku ini akan di kenakkan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat

Kemudian Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Lebih penting lagi, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 15 ribu jiwa dari ancaman narkoba jenis sabu. (Firman Dhanie)

Komentar