oleh

Sekjen LSM Pekan 21 Desak Kejari Usut Dugaan Laporan Fiktif Dana Hibah KONI Maros

MAROS, koranmakassarnews.com – Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk mengusut dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp. 2 miliar yang diberikan Pemkab Maros kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.

Ia menduga kuat adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana tersebut.

Amir menilai, penggunaan dana hibah tersebut tidak transparan dan sarat dengan kejanggalan. Salah satu indikasi kuat, menurutnya, adalah beban biaya perlengkapan bertanding yang justru dibebankan kepada para atlet dari masing-masing kecamatan yang mengikuti Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Maros 2024.

“Kalau anggaran sebesar Rp 2 miliar itu dikelola dengan benar, seharusnya kebutuhan dasar atlet, seperti perlengkapan bertanding, tidak lagi dibebankan kepada mereka. Ini aneh dan perlu diusut tuntas,” tegas Amir Kadir, minggu (22/12/2024).

Ket. Gambar : Sekjen LSM Pekan 21

Menurut Amir, kegiatan Porkab Maros 2024 yang digelar pada 24-30 Juni 2024 seharusnya menjadi ajang pembinaan atlet dari setiap kecamatan, bukan malah membebani mereka. “Atlet seharusnya fokus bertanding, bukan pusing memikirkan biaya perlengkapan,” tambahnya.

Amir mendesak Kejari Maros untuk bertindak cepat dan memeriksa laporan keuangan KONI Maros. Jika terbukti ada laporan fiktif, ia meminta para pengelola anggaran di KONI Maros harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jangan biarkan anggaran hibah sebesar ini menguap tanpa kejelasan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah akan hancur,” ucapnya dengan nada tegas.

Amir juga meminta keterbukaan dari Pemkab Maros terkait pengawasan penggunaan dana hibah tersebut. Ia menilai, pemberian hibah besar tanpa pengawasan yang ketat berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

Pernyataan Amir Kadir ini pun mendapat atensi dari publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan kinerja pengelolaan dana di KONI Maros. Pasalnya, Rp 2 miliar bukan angka kecil, sementara kebutuhan dasar atlet justru tak terfasilitasi.

baca juga : LSM Pekan 21 Nilai Pemkab Maros Masih Abaikan Pendidikan Anak di Desa Terpencil

“Kalau atlet saja masih dibebani biaya sendiri, lalu kemana perginya dana Rp 2 miliar itu? Ini harus dibuka ke publik,” ujar seorang tokoh pemuda Maros yang enggan disebut namanya.

Kini, sorotan publik terus mengarah pada Kejari Maros dan KONI Maros. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan ini.

“Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat dan para atlet muda,” pungkas Amir Kadir. (*)