PANGKEP, koranmakassarnews.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. Ni’Matullah, SE, Ak melaksanakan tugas pokoknya untuk mensosialisasikan produk hukum pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di desa Kabba Kecamatan Minasatene kab. Pangkep, minggu (16/8/2020).
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang urusan pemerintahan daerah ini di laksanakan dengan menjalankan protokoler kesehatan mencegah penyebaran virus covid 19. Di hadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, Ni’Matullah secara singkat menjelaskan bagaimana urusan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Selatan diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, efektif dan adil.
Selain itu, Legislator yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan ini, juga menjelaskan tentang klasifikasi yang menjadi urusan pemerintahan daerah provinsi Selatan. Di sela penjelasannya tentang peraturan daerah, Ni’Matullah mengingatkan masyarakat yang hadir tentang keberadaannya sebagai anggota legislatif sebagai wakil rakyat.
“Kita pilih ka atau tidak waktu pileg, sekarang saya adalah wakil ta di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kita suka atau tidak saya wakil ta, saya menjadi yang terhormat itu karena kita semua saya wakili “, ungkap Ni’Matullah.
baca juga : APT Sosialisasikan Perda No. 03 Tahun 2012 di Rappocini Makassar
Di akhir acara, Ni’Matullah menghaturkan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut dan mengingatkan peserta untuk tetap menjaga kesehatan khususnya program pencegahan penyebaran virus covid 19.
“Terimakasih banyak semua atas kesediaan ta hadir pada kegiatan ini, tetap ki jaga kesehatan ta, rajin ki cuci tangan pakai sabun, kemana kemana pakai ki masker, semoga kita semua sehat dan terhindar dari segala penyakit, Aamiin” tutup Ni’Matullah dalam closing statement nya. (*)