Legislator DPRD Makassar Sosialisasikan Perda No. 9/2016 Hak Warga Atas Lingkungan Hidup Belum Terpenuhi PARLEMEN|9 Agustus 202011 Agustus 2020oleh KoMa KORANMAKASSAR.COM — Dalam konstitusi yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPPLH) menyebutkan kalau setiap orang