Instruksi Presiden Republik Indonesia Dalam Pengamanan Dana Percepatan Penanganan Covid-19 NASIONAL|22 Juni 202022 Juni 2020oleh KoMa JAKARTA, koranmakassarnews.com — Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola