MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi komplotan perempuan yang kerap melakukan pencurian pakaian jadi di sebuah butik akhirnya terhenti. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, saat beraksi di sebuah butik pakaian di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu (11/1/2026) kemarin.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV butik. Dalam rekaman terlihat dua perempuan mengenakan pakaian lengan panjang dan masker mengambil dua ikat pakaian piyama impor atau sekitar 20 lembar, lalu berupaya meninggalkan toko tanpa membayar.
Panit I Reskrim Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Khairul Hadi, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Baca Juga : Viral Aksi Pencurian Tas Berisi Uang Tunai Di Apotik Makassar Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
“Pelaku masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil dua ikat baju piyama impor sebanyak 20 lembar,” ungkap IPDA Khairul Hadi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku berpura-pura memilih pakaian lalu menyimpan barang curian di dekat pintu keluar, sementara pelaku lainnya mengalihkan perhatian dengan memilih parfum.
Kecurigaan pemilik butik muncul karena kedua pelaku kerap datang ke toko tanpa membeli pakaian, hanya membeli parfum.
Baca Juga : Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian AC di Tempat Karaoke
Pemilik toko yang rutin memantau CCTV akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wajo, sehingga kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.
“Menurut keterangan korban, kedua pelaku sudah beberapa kali datang dan diduga telah beraksi sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Firman Dhanie)

