JAKARTA, koranmakassarnews.com —.Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Nomor Urut 2 dengan Tagline PASMI membuat aduan ke DKPP.
Tim Hukum PASMI langsung ke Jakarta dan membuat aduan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran hukum, ketidakprofesionalan, ketidaknetralan, dan dugaan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Peserta Pilkada Jeneponto.
Hal itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilukada Jeneponto Tahun 2024
Menurut Arifuddin, S.H., salah seorang Tim Hukum PASMI menyampaikan ke media bahwa aduan atau laporan ini kami lakukan ke DKPP karena hasil kajian Tim Hukum PASMI, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kab. Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi sekaitan dengan keluarnya surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
Baca Juga : Hasil Rekap KPUD Jeneponto, Paslon Nomor Urut Dua Unggul
“Padahal menurut kami, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI dan dugaan kejadian yang terjadi di setiap TPS itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilukada serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” PKPU Nomor 17 Tahun 2024”, jelasnya.
Menurut Arif, hari ini Senin, 16 Desember 2024, Laporan atau Aduan Tim Hukum PASMI di masukkan ke DKPP, dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024.
Tri Sasro Amsir, S.H., Tim Hukum PASMI lainnya, menambahkan bahwa dalam Laporan/Aduan yang dimasukkan ke DKPP, ada 16 orang Penyelenggara yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan beberapa Panwascam yang mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menurut Kami Tim Hukum PASMI, Rekomendasi dikeluarkan tidak sesuai dengan UU Pemilukada, PKPU, dan Perbawaslu, sehingga secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana Para Terlapor/Teradu, Kami Tim Hukum PASMI menilai jika perbuatan Para Teradu diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e. Terakhir Arif menyampaikan bahwa yang kami mohonkan dalam aduan ke DKPP adalah Para Terlapor/Teradu agar diberikan sanksi maksimal yakni Pemberhentian Tetap. (*)