oleh

1500 Bidang Tanah untuk Pertanian di Gowa akan Disertifikatkan

GOWA, koranmakassarnews.com — Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian akan disertifikatkan melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021.

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

“Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun,” kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa, (6/4).

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melakukan inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.

“Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh pak bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan,” ungkapnya.

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi. Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.