Kode Etik Redaksi

oleh

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Koran Makassar News Group

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT. Koran Makassar News Group (koranmakassarnews.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan koranmakassarnews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan koranmakassarnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi koranmakassarnews.com melalui surat elektronik ke: [email protected] atau [email protected]

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi koranmakassarnews.com 

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh
koranmakassarnews.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Nomor 40 tahun 1999.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected]/[email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Koran Makassar News Group dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Makassar.