JAKARTA,KORANMAKASSAR.COM—Menyusul ditetapkannya virus Corona sebagai epidemic global, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT) yang merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.
“Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke Republik Rakyat Tingkok (RRT) kecuali Hongkong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, melalui keterangan tertulisnya.
Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan untuk mencegahan, masuknya virus corona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait.
“kami berusaha maksimal mencegah masuknya virus korana melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transpirtasi udara,” terangnya.
Meluasnya penyebaran virus corona di beberapa negara yang awalnya dari Republik Rakyat Tiongkok, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengambil langkah penanganan terhadap pesawat yang pengangkut kargo, diantaranya.
1. Bandar Udara yang melayani kargo dari RTT wajib menentukan isolated parking area.
2. Terhadap pesawat kargo yang datang dari RRT akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling, dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dr KKP dan instansi yg berwenang.
3. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling
4. ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara;
5. Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
6. Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.