Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan

Dalam pengungkapan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik I IPDA Adityatama Firmansya, berhasil mengamankan dua orang yakni LHR (43) dan CBL (47) dengan barang bukti berupa 6 sashet kecil dengan berat 30,65 gram dan 1 sashet ukuran kecil dengan berat 49,41 gram

Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi, informasi bahwa seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Pinrang,

“Pada saat anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai informasi tersebut, anggota menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penggeledahan, saat di lakukan pengeledahan personil satnarkoba berhasil menemukan 1 sashet kristal bening yang berisi sabu-sabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (11-5-2024)

baca juga : Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Lanjut Asnawi, usai diamankan terduga LHR Tim Satresnarkoba Polres Pinrang langsung melakukan pengembangan dirumahnya di Marawis Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang dan berhasil mengamankan 5 sashet kristal bening berisi sabu-sabu yang siap edar

” Tak sampai disitu, personil kembali melakukan introgasi kepada pelaku LHR dan menyebut bahwa barang tersebut di peroleh dari rekannya yang bernama CBL, kemudian di lakukan pengejaran kepada pemilik barang haram tersebut, dalam pengembangan petugas kembali menemukan 1 sashet sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 49,41 gram”, jelas IPTU Asnawi

Hingga saat ini kedua orang terduga pelaku dan barang bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.

“Adapun Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun” kata Asnawi. (Firman Dhanie)