MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polsek Kawasan Paotere Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus pelaku pencurian uang di salah satu kapal nelayan KM Sahira, dengan total kerugian Rp. 16 juta, yang sedang sandar di Pelabuhan Rakyat Paotere, Jalan Sabutung Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar
Pelaku Gufran Arianto (23) diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Paotere yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Marsudi, pelaku warga Bima ini diringkus pada saat berada di salah satu penginapan wisma Bali, pada saat diamankan petugas mengamankan barang bukti hasil curiannya sabanyak Rp. 300 ribu
Kapolsek Kawasan Paotere Polres Pelabuhan Makassar, IPDA M Farly membenarkan adanya kejadian tersebut, berdasarkan laporan pelaku berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, tak butuh waktu yang lama unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere berhasil mengamankan pelaku di salah satu wisma di kota Makassar,” ungkap IPDA Farly saat dikonfirmasi di Mapolsek Kawasan Paotere, Kamis (13-2-2025) sore tadi
Lanjut Farly, adapun kronologisnya, pada saat korban yang sementara tertidur di kapal, Pukul .07.30 wita korban terbangun dan melihat tas yang diguntung di kapal samping korban dengan keadaan sudah terbuka dan ternyata isi tas yang berisi uang sebanyak Rp. 16.000.000, (enam belas juta), sudah tidak ada lagi di dalam tasnya sehingga korban langsung melaporkan ke polsek kawasan paotere guna proses lebih lanjut
“Berdasarkan Informasi keberadaan pelaku pencurian di salah satu penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Wajo, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Paotere langsung melakukan penangkapan di salah satu kamar penginapan tersebut dan di temukan pelaku pencurian berserta sisa uang hasil pencurian sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian anggota polsek paotere langsun membawa pelaku pencurian ke mako polsek paotere,” kata Farly.
baca juga : Sunset Kamtibmas, Cara Kapolsek Paotere Ingatkan Warga jaga Keamanan dan Peringatan Cuaca
Pelaku mengakui uang hasil curian digunakan berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara, kemudian pelaku juga menyewa LC (ledies karaoke) dan di gunakan membeli pakaian
“Adapun pasal yang di sangakakan adalah, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 huruf (e), dengan ancam Pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas IPDA Farly. (Firman Dhanie)

