MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kehebohan melanda Makassar menyusul dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual di Masjid Nurul Iman. Laporan polisi yang dibuat Ibu korban, Nur Farayanti, dengan nomor LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, menunjukkan adanya kebuntuan dalam penyelidikan.
Ketidakhadiran saksi kunci, kesulitan ekonomi keluarga korban, dan dugaan upaya damai memicu kecaman dari TRC UPT PPA Kota Makassar. UPT PPA juga mengaku tidak menerima informasi dari kepolisian.

Ketua TRC UPT PPA Kota Makassar, Makmur, dalam rilisnya, minggu (23/3/25) mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk segera menindak tegas penyidik PPA Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam upaya damai tersebut.
Makmur menilai tindakan penyidik tersebut telah mengabaikan hak-hak korban dan melanggar UU TPKS. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
baca juga : Ketua TRC UPT DP3A Makassar Tanggapi Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian Terhadap Perempuan di Pelabuhan Soeta
Adanya bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil asesmen korban, seharusnya menjadi dasar untuk memproses kasus ini secara hukum.
Makmur berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepolisian untuk lebih serius dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. (R35)