MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diduga telah memproduksi ratusan dokumen STNK palsu. Adapun ke tujuh pelaku berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Para pelaku disebut bekerja sama dengan pihak leasing dan debt collector, STNK tersebut, sudah habis masa berlakunya dengan memperbarui data yang ada di dalam STNK
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketujuh pelaku itu memilik peran berbeda. Pelaku AS, berperan menerima pesanan, mengubah data yang tertera pada STNK asli kendaraan bermotor dan menjual STNK yang telah dirubah datanya d seharga Rp 1 juta per STNK
“Pelaku MLD, berperan memesan STNK dari pelaku AS dan menggunakan STNK yang telah dirubah datanya pada motor miliknya. Dengan mengubah nomor polisi disesuaikan dengan STNK yang telah dibuat oleh pelaku AS,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat Press Release di halaman Mapolda Sulsel, Kamis (24-4-2025) siang tadi
Lanjut Didik, Untuk pelaku SYR, berperan menukarkan motor X Ride kepada MLD dengan keadaan angsuran menunggak untuk diubah data pada STNK tersebut
“Untuk ketiga pelaku itu melakukan pemalsuan STNK motor yang sudah habis masa berlakunya. Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AS, MLD dan SYR, berupa dua unit motor, tiga lembar STNK, satu laptop dan satu printer,” kata Didik.

Kemudian Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi manambahkan pelaku yang berinisial AR, IS, GSL dan DT (50), mereka ditangkap setelan melakukan pemalsuan STNK mobil yang masih berstatus cicilan atau masih kredit, agar terhindar dari penarikan pembiayaan
“Pelaku AR, berperan menerima pesanan pembuatan STNK dan TNKB (plat) palsu dengan harga Rp 1,8 juta sampai dengan Rp 2,5 juta per STNK, memesan STNK asli yang telah kadaluarsa atau pajak mati dari anggota debt collektor atau mata elang,” ungkap Kombes Pol Setiadi
Setiadi menambahkan, pelaku AR kemudian menghapus tulisan pada STNK asli menggunakan silet atau kertas amplas, memesan TNKB dari pembuat TNKB tidak resmi. Selain menerima pesanan STNK palsu dari orang lain, AR juga menerima jasa untuk mencabut atau menghilangkan GPS yang terpasang pada mobil agar terlacak atau terdeteksi
“Pelaku AR ini memasang tarif Rp. 300 ribu sampai Rp 500 ribu per GPS. Dimana mobil-mobil tersebut merupakan mobil rental atau mobil yang masih kredit. Diduga mobil tersebut hendak digelapkan, “kata Kombes Setiadi
Kemudian, lanjut Setiadi untuk pelaku IS berperan menerima STNK asli dan telah dihapus tulisannya dari AR, mengisi STNK asli tersebut dengan menggunakan aplikasi Photoshop sesuai dengan data yang diberikan lelaki AR
“Pelaku kemudian memprintnya dan menerima pembayaran Rp 50 ribu per satu lembar STNK, “jelas Setiadi.
baca juga : FPR Gelar Unras di Mapolda Sulsel Kecam Mafia BBM
Adapun pelaku GSL, berperan menerima pesanan STNK dan TNKB dari orang lain dengan harga Rp 2,2 juta satu STNK. Selain itu, GSL juga memesan STNK dan TNKB palsu kepada AR dengan harga Rp 1,8 juta satu STNK. GSL mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu per STNK
Selanjutnya pelaku DT, berperan menerima pesanan STNK dan TNKB dari orang lain dengan harga Rp 3 juta per STNK, memesan STNK dan TNKB palsu kepada lelaki AR dengan harga Rp 2,5 juta dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per STNK
“Adapun barang bukti yang diamankan dari empat pelaku itu, berupa tiga unit HP, STNK dan TNKB yang diduga palsu, enam unit motor, delapan unit mobil, satu set komputer dan tujuh buah GPS mobil, ” tutup Kombes Setiadi. (Firman Dhanie)

