ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang telah resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ramperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan mereka, dan Ramperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat yang digelar di gedung DPRD Enrekang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang, A. Tenri Liwang, Ketua DPRD sekaligus pimpinan sidang, Ikrar Erang Batu, Waka Polres, serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rabu (23/09/25)
Setelah pembacaan pandangan dari masing-masing fraksi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Penyerahan resmi Ramperda perubahan anggaran tahun 2025 yang telah disetujui juga dilakukan dalam kesempatan ini.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati A. Tenri Liwang menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan menyetujui perubahan anggaran tersebut.
“Sebagai pemerintah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas disetujuinya Ramperda APBD tahun 2025,” ungkap A. Tenri Liwang.
Wakil Bupati juga menyampaikan beberapa pokok penting terkait anggaran perubahan tersebut. Salah satunya, pemerintah Kabupaten Enrekang pada bulan Juli 2025 telah membayar utang sebesar Rp82 miliar dari total utang daerah yang mencapai Rp517 miliar. Selain itu, Bupati telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak menambah utang baru selama periode 2025 hingga 2030.
“Pemerintah kabupaten juga akan melakukan penerbitan sertifikat tanah seluas 5.000 hektar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengingatkan adanya tantangan keuangan yang akan dihadapi daerah. Pada tahun 2026, diperkirakan terjadi pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp134 miliar, dan pemerintah daerah harus menyiapkan pembayaran utang PEN sebesar Rp63 miliar.
Baca Juga : Bupati Enrekang Serahkan SK dan Kukuhkan 77 PPPK
“Kami memohon kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan seluruh anggota dewan terhormat, mengingat kondisi fiskal Kabupaten Enrekang yang saat ini cukup sulit, apalagi dengan adanya pemotongan dana transfer tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Enrekang tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp85 miliar hingga Rp92 miliar, naik signifikan dari capaian PAD tahun 2024 sebesar Rp64 miliar.
Kenaikan PAD sebesar Rp17 hingga Rp24 miliar ini menjadi prestasi pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, dan dicapai tanpa adanya kenaikan pajak yang membebani masyarakat. (ZF)

