Anggota DPRD Parepare Akan Telusuri Dugaan Fee 20 Persen Dari Rekanan Saat Mendapatkan Proyek

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan setoran wajib fee proyek 20%, dari nilai proyek yang dibebankan pada rekanan penyedia jasa kontruksi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tersorot dan menjadi perbincangan publik.

Tingginya fee yang harus dikeluarkan rekanan, akan berimbas pada upaya mereka mengerjakan proyek yang didapatkan.

Menanggapi dugaan pemberian ‘fee Proyek’ yang beredar dimasyarakat, Anggota DPRD Parepare, Sappe mengatakan, ini akan menjadi atensi DPRD dan kami akan melakukan penelusuran informasi dugaan ‘fee proyek’ dari rekanan tersebut.

“Kami belum mendapat informasi yang jelas, adanya fee proyek sebesar 20 persen. Tapi dalam RPJMD Walikota sebagai janji politik, itu bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi bertentangan jika masih ada rekanan yang menyetor fee 20 persen, menurut saya jika memang ada rekanan yang mengeluarkan fee proyek, hal dinilai merupakan perampasan APBD. Ini sangat Bahaya, karena perampokan APBD yang dilakukan kalau ini terjadi. Intinya kami sebagai DPRD, akan melaporkan ke APH, untuk menindaki apa yang terjadi sebernarnya”, jelas Sappe, Senin (6/10/25).

Baca Juga : Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Parepare Sambut Hangat Kedatangan Ketua DPW PKS Sulsel

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare, Anwar Amir menyatakan, saya tidak tahu terkait dugaan yang dimaksud.

Diketahui, sebelumnya Polres Parepare pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 5 pegawai Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkot Parepare hari senin (31/7/2017).

Dari kelima orang panitia lelang yang diringkus, diketahui bahwa untuk setiap proyek yang ada di Lingkup Pemerintah Kota Parepare, rekanan wajib menyetorkan uang 0,5 persen dari proyek yang akan dikerjakan kepada ULP. (Sis)

Komentar