Ribuan Warga Enrekang Turun ke Jalan Tolak Tambang Emas, DPRD Didesak Terbitkan Rekomendasi Penolakan

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Ribuan warga Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, menggelar aksi besar-besaran menolak rencana pembukaan tambang emas di wilayah mereka, Jumat (12/12/2025).

Aksi yang berlangsung di sejumlah titik strategis ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan, sosial, dan budaya akibat aktivitas pertambangan.

Massa bergerak secara terorganisir dari Kantor Bupati Enrekang, menuju kediaman investor, dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang. Dalam aksinya, warga membawa keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan” bagi masyarakat Enrekang jika tambang emas tetap dipaksakan.

Ketegangan sempat terjadi saat massa mencoba memasuki ruang rapat DPRD. Kekecewaan pun tak terhindarkan karena hanya dua dari 30 anggota DPRD, yakni Rahmat dan Mukhlis, yang hadir menemui massa.

Anggota DPRD Enrekang, Mukhlis, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota dewan lainnya. Ia berjanji aspirasi masyarakat akan tetap ditindaklanjuti.

“Kami siap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat depan untuk membahas dan mengeluarkan rekomendasi penolakan tambang emas. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas bersama,” ujarnya.

Rencana pertambangan emas di Kecamatan Cendana dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Wilayah ini memiliki kontur lereng curam serta sungai-sungai kecil yang menjadi sumber utama air bersih dan irigasi pertanian masyarakat.

Aktivitas pertambangan seperti pembukaan hutan, pengerukan tanah, serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Selain itu, tambang emas juga dinilai mengancam Cagar Alam dan wilayah adat yang selama ini dijaga sebagai kawasan pelestarian budaya dan spiritual masyarakat setempat.

“Cagar alam dan wilayah adat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga warisan leluhur yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi. Kehadiran tambang akan merusak situs adat dan memutus hubungan masyarakat dengan identitas budayanya,” tegas Syafei, jenderal lapangan aksi.

Penolakan masyarakat didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Perda Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 tentang RTRW
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kawasan cekungan air tanah lindung
  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) terkait perlindungan masyarakat adat
  • UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Di akhir aksi, orator utama Misbah Juang menyampaikan pernyataan sikap keras peserta aksi.

“Kami menolak tegas tambang emas yang akan membuka luka di Bumi Enrekang. Kami bukan anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang merusak lingkungan dan sumber kehidupan rakyat. Jika aspirasi ini diabaikan, perlawanan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga : CV Hadaf Karya Mandiri Sosialisasikan Rencana Tambang Emas Ramah Lingkungan di Cendana, Pemkab Enrekang Tegaskan Peran sebagai Mediator

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga penolak tambang.
  2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh.
  3. Mendorong DPRD Enrekang mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan tambang emas.
  4. Melindungi Cagar Alam dan wilayah adat agar tetap lestari.

Gerakan penolakan tambang emas di Enrekang dinilai bukan sekadar aksi protes, melainkan perjuangan kolektif untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan panggilan moral agar pembangunan di Enrekang berpihak pada rakyat, keadilan ekologis, dan kelestarian warisan alam serta budaya bagi generasi mendatang. (ZF)