MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sejumlah penyedia layanan WiFi rumah di Kota Makassar menuai kecaman keras dari Koalisi Pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda Sulawesi Selatan. Mereka menilai beberapa provider diduga beroperasi secara tidak patuh hukum, tidak sesuai perizinan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjarah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tanpa membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Provider yang disorot dalam aksi tersebut yakni My Republik/My Rep—yang disebut merupakan bagian dari grup Sinar Mas—serta Fiber Star/CBN. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di sejumlah titik, di antaranya My Republik/My Rep di Veteran Selatan dan Fiber Star/CBN di Jalan Adiyaksa, Kota Makassar.
Koalisi yang terdiri dari HIPERMATA, GPPPP, SAPMA PP Maros, dan SAPMA PP Gowa turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik bisnis yang dinilai abai aturan dan merugikan keuangan daerah.
Baca Juga : Menuju Kota Tanpa Kabel Semrawut, Pemkot Makassar Bahas Perencanaan Ducting SJUT
Koordinator aksi menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Kami menduga kuat ada provider WiFi yang beroperasi secara ilegal. Tidak hanya soal izin OSS NIB yang bermasalah, tetapi juga menggunakan fasum dan fasos untuk kepentingan bisnis tanpa membayar sepeser pun ke daerah. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegasnya, Jumat (12/12/25).
Ia menyebut, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau pemerintah diam, maka patut dipertanyakan keberpihakan dan pengawasannya. Fasum dan fasos itu milik rakyat, bukan milik korporasi untuk dieksploitasi seenaknya,” kecamnya.
Lebih lanjut, massa aksi menuntut pemeriksaan menyeluruh, pembongkaran instalasi ilegal, hingga penghentian operasional apabila provider terbukti melanggar aturan.
“Kami minta ini tidak hanya berhenti pada teguran. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya, bongkar jaringannya, dan proses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran,” lanjut koordinator aksi dengan nada keras.
Baca Juga : Onyx Club Makassar Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Didesak Bertindak
Koalisi juga menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi besar,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar serius menertibkan perusahaan penyedia layanan internet yang diduga melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik. (*)

