MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COMA — Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian terhadap perempuan pengemudi ojek online (ojol) berinisial HH menjadi sorotan publik.
Kasus ini kini dalam penanganan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Perkara bermula saat HH meminjam sebuah surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aipda IP pada akhir 2025.
Dokumen tersebut disebut diperlukan sebagai bahan pembuktian dalam proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan transaksi penjualan lahan.
Baca Juga : Bersoal Intimidasi Wartawan, Ketua IWO Sulsel Kecam Oknum Honorer SMPN 3 Takalar
HH menyatakan peminjaman dilakukan secara terbuka tanpa perjanjian tertulis maupun imbalan.
Namun, sejak 20 Januari 2026, HH mengaku menerima komunikasi bernada ancaman dan penghinaan, baik melalui pesan maupun percakapan langsung.
Ia juga menerima Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang memuat tuduhan penggelapan, penipuan, dan penghinaan disertai ancaman pasal pidana.
Kepada media, HH memperdengarkan satu dari 11 rekaman audio yang diklaim sebagai bukti.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara laki-laki melontarkan kalimat bernada ancaman fisik dan penghinaan.
Keaslian rekaman, konteks utuh percakapan, serta identitas suara masih menunggu verifikasi resmi aparat berwenang.
Atas kejadian itu, HH melaporkan dugaan intimidasi melalui Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026.
Perkembangannya tertuang dalam SP2HP Nomor B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026, yang menyebutkan Unit I Subbidpaminal akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Pendamping shelter warga, Jupri, menilai dugaan ancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban dan berharap proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Baca Juga : Keluarga Korban dan IWO Sulsel Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol
HH menyatakan telah menjawab somasi secara resmi dan menegaskan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakannya.
Ia menekankan haknya untuk mencari keadilan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan due process of law.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi tudingan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak. Proses verifikasi fakta, termasuk uji forensik rekaman dan pemeriksaan saksi, akan menjadi penentu tindak lanjut perkara ini. (R3)

