PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Ketua LSM Pemuda Karya Merdeka (PAKAR), Tenry Wara, kembali melakukan aksi di Kantor BNI Parepare pada Kamis (5/3/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh klaim asuransi milik almarhum H.M. Ruskin T yang hingga kini disebut belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi BNI Life.
Keluarga almarhum melalui ahli warisnya, Nur Saniyyah, menyampaikan pernyataan sikap kepada publik terkait proses klaim asuransi yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Nur Saniyyah merupakan penerima manfaat sah dari polis tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa klaim asuransi telah diajukan sejak lama, namun hingga saat ini pembayaran manfaat belum diterima secara penuh.
Pihak keluarga juga mengaku menerima sejumlah penjelasan dari perusahaan yang dinilai tidak konsisten.
Baca Juga : Mobil Logistik BNI Terbakar di Balanipa, Brankas Berisi Uang Rp1 Miliar Masih Misterius
Salah satu penjelasan yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa sebagian manfaat asuransi telah kedaluwarsa.
Selain itu, perusahaan disebut mencoba memisahkan komponen manfaat antara uang pertanggungan dan nilai investasi dalam produk asuransi unit link.
Mewakili keluarga, Tenry Wara menyatakan bahwa persoalan ini perlu diketahui publik karena proses penyelesaian klaim dinilai terlalu lama.
Ia menjelaskan, almarhum H.M. Ruskin T meninggal dunia pada 8 Juni 2022 dalam kondisi polis masih aktif.
Menurutnya, seluruh kewajiban premi telah dipenuhi dan dokumen klaim juga telah dilengkapi sesuai permintaan perusahaan.
Namun hingga kini, klaim tersebut disebut belum diselesaikan secara penuh.
Tenry menambahkan, dalam produk asuransi unit link pada umumnya manfaat meninggal dunia terdiri dari dua komponen yang menjadi satu kesatuan, yakni uang pertanggungan dan nilai investasi yang tercatat saat tertanggung meninggal dunia.
“Kedua komponen tersebut merupakan bagian dari manfaat yang timbul karena peristiwa meninggal dunia tertanggung. Jika hanya sebagian yang dibayarkan tanpa penjelasan yang transparan, maka berpotensi merugikan ahli waris,” ujarnya.
Pihak keluarga juga menyinggung ketentuan dalam regulasi sektor jasa keuangan terkait penyelesaian klaim asuransi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim paling lambat 30 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Asuransi Mikro Jadi Penopang UMKM, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp140,5 Juta
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa perusahaan jasa keuangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat memperlambat proses penyelesaian klaim nasabah.
“Proses yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian tentu tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut. Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris sesuai hak yang tercantum dalam polis,” kata Tenry.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Manager Area BNI Parepare, Fitriani, belum memberikan tanggapan. (Sis)


Komentar