MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa hukum Aiptu IP, Herman, S.H dari Kantor Hukum Herman & Associates Advokat dan Legal Consultant, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pengancaman terhadap seorang pengemudi ojek online melalui pesan suara WhatsApp yang sempat viral di media sosial pada 17 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media pada senin, 6 April 2026, Herman membenarkan bahwa rekaman suara yang beredar tersebut merupakan suara kliennya.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan bernada kasar itu dipicu oleh persoalan pribadi yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca Juga : Living Law: Ikhtiar USHP FH UJB Menjawab Tantangan Hukum Perdata Kontemporer
Herman menjelaskan, peristiwa bermula pada akhir tahun 2025 ketika seorang perempuan berinisial HH menghubungi kliennya untuk meminjam dokumen berupa surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aiptu IP.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi penjualan lahan di Polrestabes Makassar.
Kliennya kemudian mengarahkan HH untuk mengambil dokumen tersebut di kediamannya. Saat itu, istri Aiptu IP menyerahkan dokumen dimaksud sekaligus meminta agar proses penyerahan didokumentasikan sebagai bukti.
HH disebut sempat berjanji hanya akan menggunakan dokumen tersebut selama satu hingga dua hari sebelum mengembalikannya.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tak kunjung dikembalikan.
Upaya kliennya untuk menghubungi HH juga tidak mendapat respons. Kondisi itu memicu emosi hingga akhirnya terlontar kata-kata kasar yang kemudian viral di media sosial.
Herman menegaskan, dalam rekaman tersebut kliennya tidak pernah membawa atau mengaitkan statusnya sebagai anggota Polri.
Ia menilai, narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut kliennya sebagai “oknum polisi” tidak tepat karena persoalan tersebut murni merupakan masalah pribadi antara kliennya dan keluarga HH yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2011.
Baca Juga : Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Pemerasan, Pemeriksaan Klien Terkait Surat Keberatan Tanah di Nggoer
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan HH ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/449/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, laporan pengaduan yang diajukan HH melalui situs pengaduan online Propam Polri pada 10 Februari 2026 juga telah ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) Bidpropam Polda Sulawesi Selatan tertanggal 31 Maret 2026, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof untuk proses lebih lanjut. (*)


Komentar