BEKASI, KORANMAKASSAR.COM — Tentara Nasional Indonesia melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sistem keamanan terpadu yang terintegrasi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dengan memberdayakan semua potensi Sumber Daya Siber Nasional (SDSN) yang ada, sehingga ketika dibutuhkan pelaksanaan mobilisasinya akan dapat dilaksanakan lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.(Han) saat membuka “Seminar Sumber Daya Siber Nasional”, bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Kamis (27/5/2021).
“Yang tidak kalah penting adalah peran Satsiber TNI yang memiliki satuan penindakan yang dalam Tupoksinya berpotensi melaksanakan langkah-langkah Cyber Attack baik sebagai bagian dari Defense maupun sebagai suatu tindakan respon atas serangan yang terjadi. Hal ini sudah sepantasnya menjadi perhatian serius untuk dipikirkan pihak-pihak yang berwenang,” tegas Panglima TNI.
Panglima TNI menyampaikan bahwa saat ini kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.
Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan.