JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM | Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam bahasan KOMNAS UMKM, sangatlah tidak berpihak pada pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi dominan terpuruk.
Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas, Raden Tedy menyatakan bahwa Pandemi Covid 19 berdampak lebih buruk pada UMKM dibandingkan Krisis Moneter 1998. Ujarnya, Rabu (22/09) siang
Teddy merinci bahwa dimana saat ini setidaknya ada 19% atau hampir 11 juta UMKM telah Bangkrut, dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi Bangkrut atau sebanyak 13,7 juta.
Sementara saat krisis moneter 1998, ada 7,42% UMKM bangkrut. Ungkapnya

Bahwa lebih dari 71% UMKM tidak mengerti dan tidak membuat laporan keuangan usahanya, serta dominan UMKM berpendidikan rendah, terang ketua UMKM Naik kelas tersebut.
Atas kondisi ini “selayaknya Pemerintah lebih focus bagaimana pengembangan UMKM, dengan berbagai pembinaan dan bantuan. Harapnya.
Karena kondisi saat ini UMKM sangat membutuhkan banyak bantuan termasuk insentif dan lain-lain.
Bukan berencana menerapkan Pajak yang berdampak pada kekhawatiran UMKM seraya terheran-heran….
Untuk itu, kami menolak penerapan RUU Pajak karena lebih berdampak pada menghambat pengembangan UMKM,” Ujar Raden Tedy Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas

