10 Februari 1946 : Perundingan Sjahrir dan Van Mook yang Diprakarsai Oleh Inggris

KORANMAKASSAR.COM — Perundingan Sjahrir – Van Mook diprakarsai oleh pemerintah Inggris yang terus berupaya untuk mempertemukan Indonesia dengan Belanda bahkan kemudian ditingkatkan menjadi perundingan.

Untuk kepentingan ini, pemerintah Inggris mengirimkan seorang diplomat ke Indonesia yakni Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah.

Perundingan antara Indonesia dan Belanda ini dilakukan pada tanggal 10 Februari 1946. Pada waktu itu Van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda antara lain Indonesia akan dijadikan negara Commonwealth berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Sementara untuk urusan dalam negeri dijalankan Indonesia sedangkan urusan luar negeri oleh pemerintah Belanda.

Dan selanjutnya pada tanggal 12 Maret 1946 Sjahrir menyampaikan usul balasan yang berisi antara lain yaitu Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda.

baca juga : 9 Februari : Peringatan Hari Pers Nasional

Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan pada masa tertentu dan urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.

Usul dari pihak Indonesia ini tidak diterima Belanda dan selanjutnya Van Mook secara pribadi mengusulkan untuk mengakui Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerjasama dalam rangka pembentukan negara federal dalam lingkungan Kerajaan Belanda.

Pada tanggal 27 Maret 1946 Sutan Sjahrir mengajukan usul baru kepada Van Mook antara lain supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa dan Sumatera, Supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan negara Belanda. (dari berbagai sumber)