35 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, 1 Pelaku Tidak Dihadirkan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reskrim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana bocah 11 tahun, yang terjadi beberapa hari yang lalu, rekonstruksi yang digelar di Mako Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun, Makassar Senin (17/1/2023) pukul 11.30 Wita

Terkait rekonstruksi yang laksanakan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta bersama dengan instansi terkait, Gakkum, Bapas, dimana dalam rekonstruksi sebanyak 35 adegan

“Dengan adanya rekontruksi ini kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU paling lambat besok kami sudah kirim”, ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini, Setelah itu kami akan koordinasi dengan JPU selanjutnya untuk penanganan selanjutnya karena ini pelakunya dua satu dewasa satu anak sehingga dalam penanganan perkaranya kami split, yang dewasa tersendiri berkasnya yang anak tersendiri.Paling utama disini anak karena harus di dampingi oleh lembaga peradilan anak, jelasnya

Pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar

Fakta baru sampai hari ini masih sama waktu kita rilis bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar itu tidak ada

” Kita sudah liat bersama sama tadi pada saat kita rekonstruksi, usai korban selesai di eksekusi di rumah Adrian di batua raya korban utuh dibuang ke daerah nipa nipa Moncong Loe, karena selama ini ada yang mengatakan bahwa korban sempat di bedah sehingga diambil organnya itu tidak ada” jelas Kompol Jufri

Terkait perdagangan organ tubuh itu tidak ada ini inisiatif korban sendiri, Adrian dari satu tahun yang lalu merencanakan dan Minggu lalu pada Tanggal 8 Januari baru tercapai niatnya atau tujuannya

baca juga : Dua Remaja Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar Akhirnya Diringkus

Jufri menambahkan, Jadi tidak ada orang yang menyuruh, tidak ada tempat untuk dia mau jual sebagaimana yang dia berikan keterangan

Dari pemeriksaan psikologi dari polda Sulsel anak saudara Adrian normal maupun saudara Faisal, kemudian untuk hasil psikiater Bhayangkara juga menyampaikan dua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan.

baca juga : Video Penangkapan Dua Remaja Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar

“Jadi tadi, salah satu pelaku Adrian tidak kami hadirkan karena dia dilindungi karena dia masih anak di bawah umur sehingga di lakukan adegan pengganti, tapi pelaku Faisal tetap di hadirkan karena dia sudah dewasa” jelas Jufri

Pelaku Adrian mempelajari sejak duduk di bangku sekolah smp kelas 3 pada Maret tahun 2022 lalu dan mengetahui di internet atau mempelajari di salah satu situs Yandex yang ada dalam Youtubenya tentang penjualan organ tubuh sehingga disitu terinspirasi dan termotivasi dengan adanya penjualan organ tubuh dengan di bayar dollar Amerika itu cepat memperkaya diri serta membantu ekonomi keluarganya

Adapun hukuman yang akan di kenakkan yakni Pasal 340 karena ada perencanaannya, Pasal 338 karena lebih dari satu orang Pasal 170 dan terkhusus untuk anak ada Pasal 80 ancaman hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak 10 tahun penjara. (Firman Dhanie)