AMPU, Blokade Jalan Provinsi, Desak pihak PTPN XIV Tinggalkan Bumi Massenrenpulu

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Ratusan Masyarakat petani Kecamatan Cendana dan Kecamatan Maiwa kembali turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (2/3/2022).

Selain masyarakat petani, terdapat pula Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) dan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) juga bergerak bersama masyarakat petani yang sejak pertengahan Desember 2021 hingga saat ini tanaman pertanian mereka masih terus diratakan oleh PTPN XIV.

Selain melakukan orasi secara bergantian, rakyat juga melakukan aksi bakar ban bekas ditengah jalan. Para Demonstran juga memblokir jalan poros Sidrap Enrekang sehingga sempat menimbulkan kemacetan beberapa selama aksi berjalan dan menimbulkan antrian kendaraan yang cukup panjang dari arah berlawanan.

Korlap aksi Rahmawati Karim menegaskan gerakan kali ini adalah aksi ke empat kalinya dalam skala besar dan ini adalah gerakan pra aksi yang akan mendatangkan jumlah yang lebih besar lagi jika pihak PTPN dan Pemerintah tidak memperhatikan penderitaan rakyat terdampak.

Satu keinginan masyarakat, Usir PTPN XIV dari Bumi Massenrempulu. Karena sesungguhnya PTPN XIV telah merenggut hak Rakyat Kabupaten Enrekang untuk hidup sejahtera.

“Kemarahan masyarakat yang mengalami penggusuran hari ini diperlihatkan. Ini adalah bentuk kekecewaan rakyat terhadap kebijakan Bupati Muslimin Bando yang telah mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU PTPN,” Kata Rahmawati Karim.

Perlawanan para petani ini akan terus berlangsung selama Pemerintahan Kabupaten Enrekang tidak melakukan upaya pencegahan aktifitas PTPN yang hingga saat ini masih terus berjalan.

baca juga : Tegas! 5 Poin Permintaan Bupati Enrekang untuk PTPN XIV

Sementara itu masyarakat petani juga sangat kecewa karena hingga aksi kesekian kalinya Bupati Enrekang H Muslimin Bando belum juga mau menjumpai rakyatnya.

Aliansi Masyarakat Massenrenpulu (AMPU) mendesak Bupati Enrekang agar tetap melindungi hak hidup bagi seluruh warganya dengan 7 poin tuntutannya yakni membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan hak guna usaha (HGU) PTPN XIV NO 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15/09/2020, kedua menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN, ketiga memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak hak rakyat lahan garapannya, keempat
memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani/peternak yang lahan pertaniannya di hancurkan pihak PTPN, kelima memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan ternak yang digusur PTPN, keenam mendesak Kementrian BUMN, Kementrian ATR/BPN dan Kementrian keuangan untuk tidak melanjutkan pembaharuan HGU PTPN yang telah berakhir, ketujuh menarik aparat Brimob dari perusahaan untuk menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. (ZF)