AP2 Guncang Tana Toraja! Pansel Sekda Diduga Langgar Aturan Berat, Ombudsman Diminta Turun Tangan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Awan gelap tengah menyelimuti proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja. Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) mendesak Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi pratama tersebut, yang diduga sarat cacat prosedur dan maladministrasi berat.

Sekretaris Jenderal DPP AP2, Talha Souwakil, menegaskan bahwa seleksi Sekda Tana Toraja tahun 2023 itu tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Menurutnya, ada dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara seleksi jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa saat proses seleksi berlangsung, dr. Rudhi Andilolo belum pernah mengikuti ataupun lulus Latpim II (Diklatpim II), padahal itu syarat wajib untuk jabatan Sekda. Selain itu, yang bersangkutan juga belum pernah menduduki jabatan eselon II sebanyak dua kali sebagaimana diatur dalam regulasi,” ungkap Talha tegas, Minggu (2/11/25).

AP2 menilai kejanggalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap asas profesionalitas dan merit sistem dalam birokrasi pemerintahan.

“Kalau hal ini benar terjadi dan dibiarkan, berarti ada permainan dalam proses seleksi pejabat publik. Ini mencederai integritas pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya lantang.

Baca Juga : Apresiasi Pengukuhan KMPM Ombudsman RI, Ketua IWO Sulsel Harap Sinergitas Terus Terjalin

Atas dasar itu, DPP AP2 mendesak Ombudsman RI untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota Panitia Seleksi, termasuk pihak yang mengesahkan hasil akhir seleksi Sekda Tana Toraja.

“Jika ditemukan pelanggaran, hasil seleksi harus dibatalkan dan diproses hukum sesuai aturan,” tambah Talha.

Menutup pernyataannya, Talha memberikan peringatan keras bahwa AP2 akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami kawal sampai selesai. Tidak boleh ada lagi praktik kotor dalam pengisian jabatan strategis di daerah,” tegasnya menutup pernyataan. (*)