KORANMAKASSAR.COM — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah kota Makassar segera merasakan gaji 13. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Makassar Rahmat Mappatoba, mengatakan pencairan tambahan penghasilan untuk ASN ini dilakukan usai Pj Wali kota Makassar Prof Rudy Jamaluddin menandatangani Perwali 43 tahun 2020 tentang pembayaran gaji 13 seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar,
“Setelah ditanda tangani Perwali 43 ini oleh pak Wali, kita langsung tindaklanjuti. Per hari kamis kemarin (minggu lalu) kita sudah mulai melakukan pencairan gaji 13, sampai sekarang masih berjalan.” ujar Rahmat Mappatoba kepada wartawan Koranmakassar.com, Senin (24/8/2020),
Rahmat menyebut, hingga saat ini, 85 persen ASN telah menerima gaji 13. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kurang lebih 11.400 ASN di lingkup Pemkot Makassar sebesar Rp.52 Miliar.
“Kondisi sekarang sudah menghampiri 85 persen ASN menerima gaji 13 ini. Kurang lebih estimasinya mencapai 52 Miliar.” terang Rahmat.
“Pada prinsipnya kami menunggu dokumen permintaan pencairan dari masing masing SKPD. Kami berharap bisa secepatnya dokumen pengajuan itu masuk ke kami,” tambahnya.
Pencairan gaji 13 ini bukan tanpa alasan, Rahmat menjelaskan bahwa selain kondisi pandemi yang mengakibatkan perekonomian menjadi tidak stabil, ASN saat ini juga membutuhkan tambahan pemasukan mengingat tahun ajaran baru otomatis memerlukan biaya.
“Karena kita tahu bersama kondisi pandemi saat ini kan kebutuhan pastinya meningkat, disamping itu saat ini masuk tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya ekstra. Dengan adanya gaji 13 ini diharapkan bisa membantu biaya biaya tersebut.” urai Rahmat.
Diketahui, Perwali 43 tahun 2020 untuk pencairan gaji 13, merupakan turun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri dan penerima pensiun atau tunjangan.
(Ilho)