JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Korlantas Polri kembali berada di garis depan dalam upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Selasa (6/4/2025) , Direktur Penegakan Hukum ( Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan pentingnya regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan permasalahan ODOL yang masih merajalela di jalanan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengungkap bahwa kendaraan ODOL tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga membebani negara dengan biaya besar .
“Negara harus mengalokasikan sekitar 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi kebijakan antara kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan Zero ODOL, yang diharapkan dapat secara drastis mengurangi jumlah kecelakaan dan korban jiwa.
Salah satu langkah konkret yang tengah disusun adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih ketat sistem logistik nasional, termasuk pengendalian kendaraan ODOL.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keselamatan jalan dan kebutuhan ekonomi .
“Kami mengawal sepenuhnya proses ini agar menjadi bagian dari rencana aksi nasional dalam menangani ODOL,” jelas AHY.
Di sisi lain, Korlantas Polri terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL , tetapi menekankan perlunya pendekatan lintas sektoral .
Brigjen Pol Faizal menyoroti tantangan dalam penegakan aturan terhadap sopir truk ODOL, yang sering kali berdebat dengan petugas karena mereka hanya pekerja yang menjalankan instruksi dari pemilik usaha.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Pimpin Upacara Sertijab Dirgakkum Korlantas
Oleh karena itu, penindakan tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi kendaraan ODOL.
“Sudah ada beberapa kasus yang kami proses, dan kami pastikan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berakhir di sopirnya, tetapi juga mengarah pada aktor utama di balik praktik ODOL,” ujar Faizal.
Melalui rapat koordinasi ini pemerintah dan kepolisian berupaya membangun kolaborasi yang lebih kuat dalam menangani kendaraan ODOL secara menyeluruh dan berkelanjutan .
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas , diharapkan Indonesia bisa segera mengurangi dampak negatif ODOL , baik terhadap keselamatan lalu lintas maupun terhadap keuangan negara yang selama ini terkuras akibat perbaikan infrastruktur. (**/WISNU).