Awasi Keberadaan Pengungsi Asing di Kota Makassar, Rudenim Distribusikan Kartu Identitas

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan pengungsi dari Luar Negeri di Kota Makassar, Petugas Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar mendistribusikan Kartu Identitas bagi Pengungsi.

Sebanyak 1.674 Kartu Identitas yang dikeluarkan oleh Rudenim Makassar akan didistribusikan secara bertahap ke Pengungsi dari Luar Negeri di 20 tempat penampungan Kota Makassar.

“Kartu identitas bagi pengungsi dari Luar Negeri ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri pada Pasal 35 huruf C, Kartu Identitas tersebut mewajibkan pengungsi untuk lapor diri ke Rudenim Makassar tiap bulannya, hal ini terkait dengan pelaksanaan fungsi Rudenim untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pengungsi,” Ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Rabu (24/2/2021).

Alimuddin juga menerangkan bahwa kartu tersebut memuat identitas para pengungsi, selain itu juga terdapat kolom-kolom untuk peneraan stempel dan tanda tangan dari petugas Rudenim Makassar guna pemantauan keberadaan pengungsi.

baca juga : Wujudkan WBK, Rudenim Makassar Tandatangani Pakta Integritas Sebagai Komitmen ASN

Merujuk Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan bahwa Pengungsi wajib lapor diri ke Kepala Rudenim Setiap bulannya, namun untuk memudahkan para pengungsi, maka pendistribusian kartu dan lapor diri pengungsi dilakukan dengan sistem jemput bola oleh petugas Rudenim Makassar.

“Apabila dalam jangka waktu tiga kali berturut-turut pengungsi tak melapor, atau tak ada di tempat penampungan saat petugas melakukan peneraan stempel, maka kami dapat menempatkan mereka sementara untuk pembinaan di Rudenim Makassar,” tegas Alimuddin.