MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah kosong di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
Pelaku yang menggasak uang angpao senilai Rp50 juta akhirnya diringkus Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa itu terjadi saat pemilik rumah tengah menghadiri perayaan Cap Go Meh.
Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku masuk dengan cara mencungkil pintu depan menggunakan linggis, lalu membawa kabur uang angpao yang tersimpan di dalam rumah.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gowa Ringkus Dua Pelaku, Peredaran Sabu Diduga Terkoneksi Jaringan Digital
Dantim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Rudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Pelaku masuk dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang menghadiri perayaan Cap Go Meh,” ujar Aiptu Rudi, Senin (2/3/2026).
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bernama Wawan (30).
Ia ditangkap di rumah kosnya bersama sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil curian.
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.
“Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Rudi.
Baca Juga : Kabur hingga Timika, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Makassar Akhirnya Dibekuk Polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis, satu anak panah, sebilah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi, satu unit Yamaha X-Ride yang baru dibeli, alat hisap sabu (bong), sisa amplop angpao, serta sisa uang tunai hasil pencurian.
Polisi juga mengungkap, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, narkotika jenis sabu-sabu, serta chip untuk judi online. Wawan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (firman dhanie)


Komentar