MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kenaikan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar dinilai tidak realistis. Namun, tarif yang baru ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat dan diminta perlu ada penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan.
Pasalnya Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha berdalih penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
PT MMN (Makassar Metro Network) kemudian secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar. Tarif baru pun mulai berlaku sejak 8 mei 2021.

Kenaikannya bahkan mencapai lebih 100 persen. Untuk tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I, sebelumnya hanya Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000.
Dampak dari kenaikan tersebut membuat BPPP (Badan Pengusaha Pemuda Pancasila) Sulsel menggelar Coffe Night bersama praktisi, pelaku usaha jasa transportasi, asosiasi, mahasiswa dan masyarakat di Cafe Pelangi Makassar, rabu malam tadi (9/6/21) guna membahas tarif tol yang dianggap tidak realistis.

