oleh

Bupati Enrekang Melantik 129 Koordinator UPZ Tingkat Desa

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Bupati Enrekang, Muslimin Bando (MB) resmi melantik 129 Koordinator Unit Pengumpul Zakat Tingkat Desa dan Kelurahan. Pelantikan berlangsung di Villa Bambapuang, Resting House, Kotu, Anggeraja, Enrekang, Rabu (9/02/2022).

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, para Pimpinan Baznas, H. Junwar, H. Kamaruddin, Baharudin, Kadir Lesang dan Dr. Ilham Kadir. Selain itu hadir pula Kepala KUA, dan UPZ tingkat kecamatan Sekabupaten Enrekang.

MB memulai sambutannya dengan mengatakan bahwa baru kemarin (8/02/2011) melantik lebih dari 80 pejabat berbagai eselon, tapi terasa biasa saja.

“Beda dengan hari ini, ketika saya melantik dan mengambil sumpah 129 koordinator UPZ tingkat desa dan kelurahan, rasanya begitu sakral dan sungguh berbeda,” kata Bupati yang baru saja mendapatkan Award dari Baznas RI sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Cinta Zakat.

Ini acara benar-benar dipersiapkan dengan serius dan teratur, tidak asal-asalan, dan inilah contoh kerja-kerja serius jika ingin mendapat hasil yang maksimal, imbuhnya.

“Saya berharap, agar para Koordinator Desa dan Kelurahan yang baru saja dilantik ini untuk bekerja serius agar pengumpulan dana ZIS di Enrekang bisa lebih maksimal,” harap MB.

Saya mendapat laporan bahwa hewan qurban yang dipotong pada hari Raya Idul Adha di Enrekang mencapai 3500 ekor, kalau harga sapi saja rata 15 juta perekor maka setidaknya ada 50 miliar uang dibelankakan untuk ibadah qurban, paparnya.

baca juga : Bupati MB Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Enrekang

“Nah, dari sini kita bisa lihat bahwa potensi zakat di Enrekang itu tidak jauh beda dengan qurban, hanya saja kesadaran berzakat tidak sama dengan berqurban, maka perlu edukasi ke masyarakat kita agar sadar zakat sebagaimana dengan sadar qurban, ini salah satu tugas dan fungsi Koordinator desa dan Kelurahan,” pungkas MB.

Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir yang juga tampil memberikan pembekalan kepada para Koordinator Desa dan Kelurahan menyatakan bahwa menjadi amil haruslah memiliki keilmuan tentang zakat.

“Harus banyak belajar tentang zakat, baik dari aspek fikihnya, maupun dari aspek regulasi, agar mampu memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat luas secara umum dan muzakki maupun mustahik secara khusus,” tuturnya. (ZF)